Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak atau Hilang bagi Korban Banjir
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka Posko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang akibat bencana banjir. Layanan SIM dilaksanakan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang kehilangan atau SIM-nya rusak.
"Hari ini kami buka lagi posko layanan SIM hilang ataupun rusak bagi korban terdampak banjir di GOR Kampung Makasar," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM:
1. SIM hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
- KTP
2. SIM rusak wajib melampirkan :
- Surat Keterangan RT/RW
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- KTP
- SIM yang rusak
Editor: Kurnia Illahi