Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Gencar Patroli Siber Antisipasi Jasa Travel Gelap Angkut Pemudik

Kamis, 30 April 2020 - 17:56:00 WIB
Polda Metro Jaya Gencar Patroli Siber Antisipasi Jasa Travel Gelap Angkut Pemudik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggencarkan patroli siber untuk mengantisipasi travel gelap di tengah larangan mudik Lebaran 2020. Hal tersebut dilakukan karena pelaku travel gelap menawarkan jasanya melalui media sosial.

"Kami akan gencarkan patroli siber, pelakunya bisa kami kenakan UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).

Beberapa travel ilegal diketahui menawarkan jasa mudik melalui sejumlah media sosial. Mereka menawarkan jasa menerobos blokade polisi di pos pantau agar masyarakat bisa pulang kampung halamannya masing-masing pada tahun ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, usaha penyelundupan pemudik melalui travel ilegal itu sebelumnya terbongkar oleh polisi yang menjaga Pos PAM di Kedung Waringin, Bekasi pada Rabu (29/4/2020) malam. Di sana, polisi menangkap 10 orang yang terbagi di dua mobil.

"Dari dua kendaraan itu, ada delapan penumpang belum termasuk supir. Satu isi enam dan lainnya isi empat," katanya.

Ketika diinterograsi, para penumpang mengaku telah membayar uang sejumlah Rp300.000 sampai Rp500.000 kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai pelat nomor hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Selanjutnya pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut