Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoaks Virus Korona
"Kita terus berkoordinasi dengan cyber Mabes Polri," kata Yusri.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra sebelumnya mengatakan sudah menangani 22 kasus hoaks virus korona di seluruh Indonesia. Kasus ini diselidiki mulai dari tingkat Polres, Polda di seluruh wilayah Indonesia hingga di Bareskrim Polri.
Dari 22 kasus itu, sebanyak 16 orang dijadikan tersangka karena terbukti menyebarkan berita hoaks terakait virus korona. Dari ke 16 tersangka itu, polisi hanya melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.
Satu tersangka yang ditahan merupakan hasil penyelidikan Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Ada berbagai pertimbangan yang membuat polisi akhirnya menahan tersangka.
"Hanya satu yang ditahan yaitu diproses di Polres Ketapang, Polda Kalbar. Ini pun pertimbangan yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh," kata Asep.
Editor: Djibril Muhammad