Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti 123 Kg Sabu dan 92.238 Ekstasi
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama kurun waktu enam bulan. Barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 123 kilogram, ekstasi sebesar 92.238 butir, dan ganja sebanyak 325 gram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti pengungkapan kasus periode September 2018 hingga Februari 2019. Narkoba ini hasil sitaan dari jaringan Malaysia-Indonesia.
“Kasus jaringan Malaysia, ada juga Malaysia-Palembang-Jakarta,” kata Gatot dalam keterangannya, Senin (18/2/2019).

Dua kasus besar dari barang bukti yang dimusnahkan adalah penangkapan terhadap tujuh tersangka jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta. Polisi menyita 70.733 kg sabu dan 49.328 ekstasi. Kasus ini terungkap pada Rabu (17/12/2018) di Apartemen Season City Tower C Lt 16, Jembatan Besi, Tambora. Ketujuh tersangka yang ditangkap Yoyo Hartono alias Oboy, Nisin, Mulyadi, Agus Salim, Hendra, Aan Bachtiar, dan Hendrik Gunawan.
Kedua, pengungkapan jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta pada Rabu (21/11/2018) di Depan Ruko Soebrantas, Pekanbaru. Polisi menyita 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi dari empat tersangka, yakni Wiwin Santosa (42), Muhamad Soleh (34), Firman (39), dan Verry (38).
“Polri dalam hal ini tetap mengedepankan langkah pencegahan. Kita juga akan terus mengejar jaringan ini. Karena jaringannya di luar, kita akan kerja sama dengan Interpol,” tutur dia.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam mesin pemusnah narkoba.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto