Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Massa Reuni 212 Menuju Patung Kuda

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:07:00 WIB
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Massa Reuni 212 Menuju Patung Kuda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan tak ada massa Reuni 212 yang menuju ke Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tak ada massa Reuni 212 yang mengarah ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Seperti diketahui polisi melakukan penutupan jalan di sekitar Monas dan Patung Kuda seiring dengan dilarangnya Reuni 212.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

"Tidak ada, tidak ada ya sampai hari ini. Tidak ada massa yang mengarah ke Patung Kuda. Tidak ada massa. Kita sudah melakukan penutupan di area itu, karena sudah disampaikan kemarin Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin," ujarnya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021). 

Zulpan menegaskan sejumlah massa yang terlihat di sekitar Monas hari ini belum bisa dipastikan sebagai massa Reuni 212.

"Tidak bawa atribut, tidak ada kelompoknya, tidak ada pimpinannya. Jadi tidak ada massa yang dikatakan 212 mengarah ke sini tidak ada. Masih landai saja," ucapnya.

Zulpan berharap agar massa aksi damai Reuni 212 tidak memaksa masuk kawasan Patung Kuda. Terlebih, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terkait reuni yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia berkata, jika ada massa yang ingin memaksa melakukan kegiatan akan dikenakan sanksi. 

"Kita tidak berharap ke arah sana ya tapi saya sampaikan kemarin kegiatan ini harus miliki izin. Kemudian apabila ada kelompok tertentu yang tetap maksa ingin melakukan kegiatan itu tentunya akan ada sanksi pidana. Sudah dikategorikan pelanggaran hukum. Kami kenakan di Pasal 212 sampai 218 KUHP," ucap Zulpan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut