Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya: Pelat RF Kena Ganjil Genap, Ditilang Jika Melanggar

Rabu, 01 September 2021 - 10:39:00 WIB
Polda Metro Jaya: Pelat RF Kena Ganjil Genap, Ditilang Jika Melanggar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan semua mobil pelat hitam akanditilang jika melanggar ganjil genap(Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id - Penilangan ganjil genap mulai berlaku hari ini. Semua mobil berpelat hitam yang melanggar akan ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan,  jajarannya akan tegas mengawasi ganjil genap.

"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas menggunakan pelat hitam," ujar Sambodo kepada wartawan di bundaran Patung Pemuda Membangun, Rabu (1/9/2021).

Dengan begitu, kata Sambodo, bila ada kendaraan dinas dengan menggunakan pelat hitam ingin melintas di kawasan ganjil genap yang tidak sesuai tanggal, dipersilakan untuk menggunakan pelat dinas.

"Apakah itu pelat merah atau pelat TNI/Polri, pelat MPR/DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silakan digunakan," kata Sambodo.

Dia menegaskan pelat RF juga akan ditilang juga melanggar. "Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," kata Sambodo.

Ada pun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut