Polda Metro Jaya Petakan Jalur Tikus Antisipasi Pemudik Gunakan Motor
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan. Pemetaan ini dalam rangka mengantisipasi masyarakat melaksanakan mudik Lebaran 2021.
Polda Metro juga mengantisipasi jalan kecil atau disebut jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik menggunakan sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," ujar Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Dia mengingatkan, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diminta putar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Sedangkan, operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan ada sanksi dari Dinas Perhubungan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi