Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penipu Modus Hipnotis di Bandara Bandung
JAKARTA, iNews.id – Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga akan membawa kabur barang bukti hasil penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial DD, TS dan MH. Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu lembar cek Bank Permata senilai Rp1,3 miliar dan satu berkas sertifikat hak milik.
Menurut dia, ketiga tersangka telah menipu korbannya bernama Hannah (60). Korban dihipnotis pelaku dan diminta menyerahkan harta benda.
Pelaku DD mengaku raja minyak dari Singapura, sementara pelaku lain berperan meyakinkan calon korban. Hannah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi : LP/1301/VII/2018/RJS.
“Pelaku berinisial DD yang mengaku warga Singapura ditangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung,” kata Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (8/3/2018).
Berdasarkan informasi, kronologi kejadian bermula dari tersangka DD menyamar sebagai orang kaya dan raja minyak asal Singapura. Kemudian pura-pura bertanya alamat untuk membagikan dolar kepada Hannah.
MMH berperan sebagai orang yang bijak muncul saat DD menanyakan alamat dan meyakinkan Hannah untuk menukarkan dolar.
Sementara tersangka TS berpura-pura sebagai pegawai BRI yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TPK). TS kemudian mengajak korban untuk menarik uang tunai di bank.
Ketiga tersangka beraksi dengan menghipnotis Hannah saat berada dalam satu mobil untuk menarik uang tunai di bank.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menduga, tersangka telah menipu sejumlah korban. Polisi telah menerima beberapa laporan korban penipuan dengan modus hipnotis. Petugas masih memburu tersangka lain dalam komplotan tersebut. Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto