Polda Metro Panggil Patwal Tunjuk-Tunjuk Taksi saat Kawal Mobil RI 36, Beri Sanksi
                
                JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil polisi petugas patroli dan pengawalan atau patwal mobil berpelat nomor RI 36. Pemanggilan buntut sang petugas viral lantaran menunjuk-nunjuk taksi saat pengawalan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi teguran agar petugas itu lebih humanis saat melaksanakan tugas.
                                “Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mencari pengemudi taksi dalam video itu untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
                                        “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya akan juga mencari pengemudi Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personil Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ujar dia.
Argo pun meminta maaf atas tindakan anggotanya tersebut. Peristiwa ini, kata dia, menjadi evaluasi.