Polda Metro Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di dua lokasi wisata yaitu Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Polisi memastikan pelanggar ganjil genap tak dikenakan saksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap di dua tempat wisata tersebut dimulai hari ini, Jumat (17/9/2021) hingga seterusnya. Sistem ganjil genap berlaku sejak pukul 12.00-18.00 WIB.
"Akan berlaku seterusnya bertujuan untuk menjaga menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Sambodo menjelaskan, pengaturan ganjil genap akan diterapkan di depan gerbang barat masuk Ancol dan gerbang timur keluar tol menuju keluar arah PRJ Kemayoran. Sementara itu untuk Taman Mini pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan di jalan ketika masuk ke area Taman Mini.
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," tuturnya.
Sambodo juga memperbolehkan masyarakat yang hanya ingin menurunkan penumpang asalkan tidak masuk. Dia menegaskan pemberlakukan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan tidak bagi kendaraan roda dua.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini tempat wisata tetap bisa buka dengan prokes yang ketat," katanya.
Editor: Rizal Bomantama