Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro: Senin 15 Juni Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan Belum Berlaku

Minggu, 14 Juni 2020 - 17:33:00 WIB
Polda Metro: Senin 15 Juni Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan Belum Berlaku
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan belum diterapkan di DKI Jakarta, Senin (15/6/2020). Belum dipastikan kapan aturan tersebut kembali diberlakukan.

Pemberlakukan kembali aturan gajnil genap kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masih memantau perkembangan lalu lintas di DKI Jakarta selama PSBB transisi pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Ganjil-genap, kata dia bisa kembali diberlakukan jika kondisi lalu lintas macet total dan kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ucap Syafrin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut