JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyoroti sejumlah kendaraan melanggar lalu lintas dengan menggunakan pelat nomor palsu sejak diterapkan tilang elektronik. Nantinya petugas akan langsung melakukan tindakan jika terbukti memakai pelat palsu.
"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor palsu sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai kita akan hentikan dan diperiksa. Kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan bisa tunjukkan surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Melihat fenomena tersebut, petugas akan menindak tegas dengan melakukan tilang secara manual di lapangan.
"Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada E-TLE atau tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," katanya.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," tambahnya.
Dia mengatakan petugas menelusuri apakah pemalsuaan pelat nomor kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi kejahatan.
"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News