Polda Metro Tahan 38 Tersangka, Diduga Bakar Halte Transjakarta hingga Provokasi Demo
                
                JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait demo yang berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka langsung ditahan.
“Sampai dengan hari ini, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
                                Menurut dia, puluhan tersangka itu diduga melempar molotov, batu, dan memukul petugas dengan bambu.
“Yang pertama, melempar bom molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu. Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ujar dia.
                                        Selain itu, kata dia, sebagian dari tersangka berperan menyerang Kantor Polsek Cipayung di Jakarta Timur.
“Kemudian ada yang melakukan kekerasan secara bersama-sama ke kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur, ini juga sudah terungkap,” sambung dia.