Polda Metro Tangkap 18 Orang di Benhil dan Sabang karena Langgar PSBB
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membubarkan kerumunan masyarakat untuk menegakkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona atau Covid-19. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi penegakan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar pada Jumat (3/4/2020) pukul 20.00-22:30 WIB. Sebanyak 179 personel gabungan Polri dan TNI menyisir Jakarta Pusat dan Barat.
”Kegiatan berupa pengimbauan kembali kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus Covid-19. Ini dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang masih berkumpul-kumpul malam. Mereka tidak mengindahkan untuk menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” kata Yusri, Sabtu (4/4/2020).
Dia menuturkan, dalam penegakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, petugas mengamankan 18 orang. Mereka ditangkap karena tidak mengindahkan 3 kali imbauan agar tidak berkerumun.
“Sebanyak 11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat,” ujarnya. Mereka selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.
Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No:423/IV/YaN 2.5/SPKT/PMJ tanggal 3 April 2020 dengan pelapor Yossi Karunia Apriando.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
“Enam orang tersangka ditangani Subdit Kamneg, 4 ditangani Subdit Harda, 5 ditangani Subdit Renakta dan 3 ditangani Subdit Ranmor,” kata Yusri.
Editor: Zen Teguh