Polda Metro Tetap Tangani Dugaan Pemerasan SYL meski Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya tetap menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.
“Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Menurut dia, pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan itu disampaikan langsung melalui surat yang diterima pada Senin (23/10/2023).
“Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB (Firli Bahuri) sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade.
Ade mengatakan, penyidik yang akan memeriksa Firli adalah gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Bareskrim Polri. Ade Safri tidak membeberkan alasan pimpinan KPK meminta pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri.
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kata Ghufron, Firli Bahuri juga perlu mempelajari materi pemeriksaan. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima sehari sebelumnya pada Kamis (19/10/2023).
Editor: Rizky Agustian