Polda Metro Ungkap Pembuat Liquid Vape Berisi Narkoba Jaringan Lapas
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka jaringan pembuat dan penjual liquid vape dari lapas Bali. Selain vape, jaringan tersebut juga mengedarkan tembakau gorila yang dipasarkan lewat internet.
Polisi menyita sebanyak tujuh liter liqued vape dengan kandungan narkotika dan 24 kg tembakau gorila. Pelaku mengedarkan barang tersebut lintas provinsi.
"Ini pengungkapan kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut melalui online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan dari salah satu tersangka pengguna liquid narkoba yang ditangkap di daerah Jakarta Timur. Setelah ditelusuri jaringan tersebut dikendalikan oleh salah satu narapidana di lapas di Bali.
"Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di Bali ada tujuh tersangka yang ditangkap dibeberapa TKP di Bali di Denpasar yang kita tangkap," kata Nana.
Ketujuh tersangka itu antara lain AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Tersangka NK diketahui merupakan pengelola dari home industri di Bali dan tersangka lainnya berperan memasarkan liquid itu.
Polisi menyita barang bukti alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, 24 kg tembakau gorila dan serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram. Barang bukti itu diperoleh para tersangka dari luar negeri.
"Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina," kata Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq