Polda Metro Usut Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Diduga Ada Korban Lain
Menurutnya, tim tersebut tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan pendampingan kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan.
Editor: Rizky Agustian