Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menuturkan, pengalihan PBI-JK ke PBPU-BP dikhususkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat. Selama menjalani perawatan darurat biayanya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
15 Juta Warga Mampu Jadi Penerima BPJS PBI, Ini Penjelasan Mensos
"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat segera, atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat segala macam, maka ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda, untuk ikut segmen yang dibayarkan oleh Pemda," ucap Ani.
Namun, bagi warga yang tidak dalam kondisi darurat dan PBI-JK telah dinonaktifkan, maka Pemprov DKI akan membantu mereaktivasi kembali bantuan tersebut.
"Tetapi kalau tidak emergency maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di Desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama