Polisi: Aksi Herman Ustaz Gondrong Gandakan Uang Hanya Trik Sulap untuk Tipu Konsumen
BEKASI, iNews.id- Polres Metro Bekasi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong yang viral karena aksi menggandakan uang sebagai tersangka kasus penipuan. Ternyata aksi menggandakan uang itu hanya trik sulap untuk menarik konsumen.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Video itu direkam istrinya di Gang Veteran, RT 001 RW 003, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3 Maret 2021 untuk menarik pasien. Herman juga berkedok sebagai dukun palsu.
Herman memang sehari-hari sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif. Untuk itu, dia membuat video itu untuk menarik konsumen.
Upaya itu berhasil. Hendra mengatakan setelah videonya itu ramai dan tersebar, pasien yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Setiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Herman juga mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.
"Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” katanya.
Tak hanya kasus penipuan, Herman juga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban. Herman dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ibnu Hariyanto