Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang
Senin, 22 Maret 2021 - 15:18:00 WIB
BEKASI, iNews.id- Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan Herman dilakukan setelah beredar video viral praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.
"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman.
Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.