Polisi Amankan Sopir Angkot di Cibinong yang Pukul Temannya Pakai Kunci Roda
BOGOR, iNews.id - Polisi telah mengamankan sopir angkot berinisial SD (60), yang memukul rekan menggunakan kunci roda seprofesinya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah berasa di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah, sudah (tersangka). Kemarin kita masih mau persiksa saksi soalnya pas di TKP baru satu. Terus nanti kita cari lagi, cuma kalau ya yang lain sih sudah oke terus si itunya juga udah ngakuin juga si pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, Minggu (2/2/2023).
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Didapati pula barang bukti berupa kunci roda untuk memukul korban.
"Angkot jadi barang bukti tapi sementara gak kita sita, yang pasti kita sita kunci roda aja. Angkot cuma karena mereka ngadu aja, gak disita gapapa. Kan 351-nya kunci roda alat yang memukul itu," tutur Yunli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemukilan sesama sopir angkot iu rupanya berawal ketika pelaku tak terima sparepart yang baru dipasang di bengkel sudah rusak. Korban berinisial SH (48), merasa tidak memasang hingga terlibat cekcok berujung pada pemukulan dengan kunci roda.