Polisi Bakal Jual Masker Sitaan, Ombudsman: Ini Berbahaya Betul
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Pusat mengingatkan Polri berhati-hati terkait kebijakan menjual masker hasil sitaan dari penimbun. Keputusan yang katanya didasari diskresi itu dinilai berpotensi menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, polisi tidak boleh sembarangan menjual kembali barang sitaan yang juga barang bukti kasus penimbunan masker itu.
"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan dari yang memiliki, dari yang disita itu, tersangka itu. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum, karena kalau belum ada putusan pengadilan, ini berbahaya betul. Obstruction Of Justice," katanya di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2020).
Alamsyah menduga, Polri akan menuai polemik terkait diskresi yang diambil Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Alih-alih ingin membantu masyarakat, dia khawatir kebijakan itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Ini berbahaya betul," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara memutuskan akan menjual 72.000 lembar masker hasil sitaan yang merupakan barang bukti kasus penimbunan barang di tengah maraknya virus korona yang mulai masuk Indonesia. Polisi beralasan, masker sitaan dijual sebagai bentuk diskresi khusus.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Jerdi Susianto mengatakan, 72.000 lembar masker itu akan dijual dengan harga murah kepada masyarakat.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020.
Editor: Djibril Muhammad