Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Artis Ririn Ekawati terkait Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati terkait kasus narkoba, Sabtu (7/3/2020) malam. Selain Ririn, polisi juga menangkap dua orang berinisial ITY dan DV.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan Ririn dan asistennya berinisial ITY. Keduanya ditangkap di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan itu disita 2 pil happy five di dalam tas milik ITY yang berada di dalam mobil Ririn Ekawati. Dari lokasi tersebut petugas kemudian menuju ke rumah kost ITY dan mendapati 3 pil happy five. Selanjutnya petugas memeriksa kediaman Ririn Ekawati.
“Kami temukan 7 butir pil Xanax. Tapi ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa. Ini ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE (Ririn Ekawati),” ujar Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Artis Ririn Ekawati Ditangkap Kasus Narkoba
Pada kesempatan yang sama, Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora menuturkan, petugas juga menangkap DV yang merupakan pemasok Happy Five kepada ITY. DV ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2020).