Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Artis Ririn Ekawati terkait Narkoba

Senin, 09 Maret 2020 - 18:39:00 WIB
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Artis Ririn Ekawati terkait Narkoba
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan artis Ririn Ekawati, Jakarta, Senin (9/3/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati terkait kasus narkoba, Sabtu (7/3/2020) malam. Selain Ririn, polisi juga menangkap dua orang berinisial ITY dan DV.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan Ririn dan asistennya berinisial ITY. Keduanya ditangkap di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan itu disita 2 pil happy five di dalam tas milik ITY yang berada di dalam mobil Ririn Ekawati. Dari lokasi tersebut petugas kemudian menuju ke rumah kost ITY dan mendapati 3 pil happy five. Selanjutnya petugas memeriksa kediaman Ririn Ekawati.

“Kami temukan 7 butir pil Xanax. Tapi ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa. Ini ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE (Ririn Ekawati),” ujar Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora menuturkan, petugas juga menangkap DV yang merupakan pemasok Happy Five kepada ITY. DV ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut