Polisi Bekuk Kawanan Perampok Ruko Elektronik di Depok
Korban pasutri pemilik ruko ketakutan. Ketika ditanya di mana uang, istri pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.
"Dalam brankas ada yang 140 juta, mengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan," tutur Zulpan.
Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi, sedangkan handphone yang diambil dari karyawan dibuang. Sisa Rp10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan dan membeli narkoba jenis sabu.
"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," kata Zulpan.
Editor: Reza Fajri