Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bekuk Kawanan Perampok Ruko Elektronik di Depok

Jumat, 04 Maret 2022 - 16:10:00 WIB
Polisi Bekuk Kawanan Perampok Ruko Elektronik di Depok
Kombes Endra Zulpan (foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

Korban pasutri pemilik ruko ketakutan. Ketika ditanya di mana uang, istri pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.

"Dalam brankas ada yang 140 juta, mengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan," tutur Zulpan.

Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi, sedangkan handphone yang diambil dari karyawan dibuang. Sisa Rp10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan dan membeli narkoba jenis sabu.

"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2  dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," kata Zulpan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut