Polisi Bekuk Pejabat Desa di Bogor, Diduga Selewengkan Daftar Penerima Bantuan Kemensos
BOGOR, iNews.id - Polres Bogor, Jawa Barat membekuk oknum pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berinisial LH (32) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana untuk warga yang digelapkan diduga mencapai Rp 54 juta.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus itu berawal dari laporan warga terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial periode April, Mei, dan Juni 2020. Dari situ polisi melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.
"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun di Bogor, Senin (15/2/2021).
LH diduga menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar mendapat bantuan. Tersangka melihat terdapat puluhan nama dalam daftar tersebut bermasalah.
"Tersangka ini mengecek data penerima bantuan. Dari data itu ada 30 nama yang ada permasalahan. Ada tujuh nama ganda jadi ada 14, nama sama tapi NIK beda. Lalu dua nama dalam daftar sudah meninggal, ada yang sudah dapat bantuan lain dan sisanya pindah alamat," ucapnya di Bogor, Senin (15/2/2021).
Akan tetapi tersangka LH justru memanfaatkan 30 daftar yang bermasalah itu dengan merekrut 15 warga untuk mengambil dana di Kantor Pos. Setiap warga diberikan upah sebesar Rp250.000.
"Dia merekrut 15 orang untuk menjadi 30 nama yang bermasalah itu. Satu warga mengaku untuk dua orang nama yang ada di daftar. Dari modal surat undangan yang didapat tersangka diberikan kepada warga untuk datang ke Kantor Pos. Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang diundangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp1,8 juta perorang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)," katanya.
Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
"Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes, kami masih cari orangnya, masih buron. Kami masih terus kembangkan lebih lanjut perkara ini," tutur Harun.
Editor: Rizal Bomantama