Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Belum Tentukan Tempat Penahanan John Kei dan 29 Anak Buah

Rabu, 24 Juni 2020 - 00:09:00 WIB
Polisi Belum Tentukan Tempat Penahanan John Kei dan 29 Anak Buah
John Kei (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan tempat penahanan John Kei dan 29 anak buahnya. John Kei dan anak buahnya telah berstatus tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menuturkan hingga kini John Kei dan anak buahnya belum diserahkan penyidik ke pihaknya untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini (John Kei cs) belum masuk ke rutan kita. Belum tahu juga (John Kei) akan ditahan di rutan narkoba atau biasa, nanti kita akan koordinasikan dengan penyidiknya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Barnabas mengaku pihaknya akan menyiapkan pengamanan yang lebih ketat saat menahan John Kei dan anak buahnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski begitu, dia memastikan, penahanan terhadap John Kei dan anak buahnya itu tetap mengedepankan SOP yang ada di Polda Metro Jaya. "Mungkin pengamanannya harus lebih ketat dan intensif," kata Barnabas

Jajaran Polda Metro Jaya sejauh ini telah meringkus John Kei bersama 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 anak buah John Kei.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan dan Pasal 170 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut