Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Bermodus PJTKI di Bekasi
BEKASI,iNews.id – Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik perdagangan manusia dengan modus rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Rabu (25/4/2018). Korban diperdaya akan diberangkatkan ke sejumlah negara di Asia Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP JR Saragih mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penghuni rumah di Jalan Raya Hamkam, Pondok Melati. Polisi menemukan rumah tersebut dijadikan tempat menampung puluhan calon TKI ilegal.
“Kami menemukan stempel yang tidak benar. Diduga ilegal PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) ini,” kata Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/4/2018).
Saat penggerebekan, polisi berhasil meloloskan 21 korban yang merupakan wanita asal Nusa Tenggara Barat. Petugas juga menangkap pemilik PT WJI berinisial ES (42), yang mengelola PJTKI tersebut.
“Pengakuan sepihak pelaku, pernah memberangkatkan puluhan wanita dari Jawa ke luar negeri, tetapi ini jelas dokumennya palsu semua,” ujar dia.