Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Cikini, 17 Orang Ditangkap

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:19:00 WIB
Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Cikini, 17 Orang Ditangkap
Polisi membongkar kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2020). (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di klinik SWS itu 17 orang ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari 17 orang yang ditangkap, 6 tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas 3 orang dokter, 1 bidan, dan 2 perawat.

"Klinik ini telah beroperasi sekitar lima tahun. Dokter-dokternya spesialis kandungan, jadi selain melakukan pengobatan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi juga melakukan praktek aborsi," ujar Tubagus, Selasa (18/8/2020).

Dia menerangkan, 4 tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Selain itu, 4 tersangka lagi bertugas untuk mengantar dan jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat.

“Sedangkan 3 sisanya orang yang melakukan aborsi (pasien),” ucapnya. Para tersangka yaitu SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Dalam penyidikan polisi, selama lima tahun beroperasi, diduga ribuan orang telah datang untuk melakukan aborsi. Ini diketahui dari keterangan tersangka dan catatan pasien.

"Hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Menurut Tubagus, klinik itu sebenarnya legal, namun melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

Dia menambahkan, di kasus itu, polisi menyita berbagai macam alat praktek kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut