Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera Belum Bencana Nasional, Kepala BNPB: Kelihatan Mencekam di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300.000

Sabtu, 06 Mei 2023 - 01:00:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300.000
Para tersangka kasus prostitusi online digiring aparat ke Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id – Aparat kepolisian di Kota Bogor, Jawa Barat, baru saja membongkar praktik prostitusi online di wilayah tersebut. Yang memprihatinkan, mayoritas korban dalam bisnis lendir tersebut adalah anak di bawah umur.

“Korbannya, di mana wanita yang diperdagangkan di bawah umur di bawah 18 tahun. Ini ironis, Polresta Bogor Kota akan memerangi dari prostitusi online tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, dalam kasus kriminal ini terdapat enam tersangka dengan tiga kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16). 

Adapun tiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Reddoorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan tempat indekos di kawasan Tajur.

Modus kejahatan ini adalah, para pelaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Kepada korban, pelaku mengiming-imingii gaji sebesar Rp3 juta per minggu.

“Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks dan ekonominya dengan tarif Rp300.000 sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50.000,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, para korban berusia antara 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan berasal dari keluarga yang kekurangan secara ekonomi.

“Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan,” kata Rizka.

“Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Kami lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut