Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat Hasil Tes Swab Palsu, 15 Orang Ditangkap
Senin, 18 Januari 2021 - 13:04:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Editor: Faieq Hidayat