Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Induk USS Gerald R Ford AS Tiba di Karibia, Siap Serang Venezuela?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba dari Malaysia, Sabu 110 Kg Disita

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:56:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba dari Malaysia, Sabu 110 Kg Disita
Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia. Sebanyak 110 kg sabu disita. (Foto: Ismet Humaedi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta. Total 110 kg sabu disita dari para pelaku.

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan dari WP dan RD dengan barang bukti 5 kg sabu. Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di rest area Travoy KM 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

"Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, Iptu Alfa Hendy dan tim melakukan penyelidikan dan observasi di rest area Travoy dan diamankan 2 orang laki-laki atas nama SD (44 tahun) dan AN (42 tahun) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat brutto 5.000 gram (5 kg)," kata Syahduddi, Rabu (6/3/2024).

Dari pengakuan SD dan AN, didapat informasi adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. 
 
Tim kemudian menggeledah lokasi itu. Ditemukan barang bukti 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu berat brutto 100 kg.

"Dari hasil interogasi tersangka MT (42 tahun) bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML (29 tahun). Kemudian di amankan tersangka ML (29 tahun) di warung kopi di Ciracas Jakarta Timur dengan barang bukti 1 buku rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ujar Syahduddi.

Dia mengatakan, jika diuangkan total barang bukti yang disita bernilai Rp198 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan maksimal Rp10 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut