Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami kasus seorang guru swasta SDK di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati yang dilaporkan orang tua murid setelah diduga memberikan teguran edukatif. Polisi pun membuka peluang untuk mediasi kedua belah pihak berperkara hingga menempuh restorative justice.
"Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025. Dari laporan yang dilayangkan orang tua murid, guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada muridnya.
"Pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu temen guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan tetapi tidak ada titik temu," katanya.
Kepada polisi, orang tua murid juga mengaku meminta agar sang guru meminta maaf di hadapan forum di depan kelas. Akan tetapi, hal itu belum dilakukan hingga berujung pelaporan polisi.
"Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak," tuturnya.
"Nah akhirnya membuat laporan, ini masih didalami dan kita berharap perkara-perkara seperti ini kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan diguncang kasus hukum yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru swasta SDK di Pamulang.