Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang
Mereka berpendapat bahwa ruang pendidikan akan kehilangan esensinya jika setiap teguran disiplin berakhir di meja hijau kepolisian.
Petisi keadilan kini mulai tersebar luas di dunia maya guna menggalang dukungan bagi martabat guru yang sedang terancam hukuman pidana. Para pendukung petisi menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa harus mengedepankan proses hukum yang dapat membuat guru bekerja dalam ketakutan.
Aksi solidaritas ini menekankan pentingnya perlindungan hak guru saat menjalankan tugas pembinaan mental bagi generasi muda bangsa secara wajar. Jika tindakan edukatif proporsional seperti ini dipidanakan, dikhawatirkan tidak ada lagi guru yang berani mendidik nurani siswa dengan tegas.
Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk mencantumkan nama dan komentar sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan sistem pendidikan Indonesia. Solidaritas ini diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan bahwa profesi guru membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kuat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak berwajib didesak untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perselisihan antara sekolah dan wali murid ini. Langkah hukum yang terlalu jauh dianggap hanya akan merusak hubungan harmonis dalam ekosistem belajar-mengajar di lingkungan sekolah formal.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar sekolah tetap menjadi tempat yang manusiawi bagi guru untuk mendidik dengan hati nurani, bukan dengan rasa takut. Jangan biarkan sekat jeruji besi membungkam suara guru yang sedang berjuang menanamkan kebaikan pada masa depan anak-anak kita," tulis petisi tersebut.
Editor: Aditya Pratama