Polisi Buru WNA Diduga Pemilik Sindikat Pinjol di Cengkareng
JAKARTA, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memburu pemilik sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pemilik tersebut diketahui seorang warga negara asing (WNA).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan, saat ini pihaknya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka, yakni IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai pelapor (reporting).
"Pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," ujar Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Polisi : 6 Tersangka Kasus Pinjol Cengkareng Ikut Menikmati Hasil Penagihan 12 Persen
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjelaskan, masih mengembangkan pemilik pinjol yang diduga WNA tersebut berdasarkan bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan.
"Dugaan WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator (penerjemah). Makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya," kata Wisnu.
Relawan Akan Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024 di Gedung Joang 45
Editor: Kurnia Illahi