Polisi: Cynthiara Alona Tahu Hotelnya untuk Prostitusi Online
JAKARTA, iNews,id - Artis Cynthiara Alona ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online. Cynthiara disebut mengetahui hotelnya untuk kegiatan ilegal tersebut.
"Ada unsur keterlibatan karena yang bersangkutan (CA) mengetahui adanya prostitusi online di tempat yang dia miliki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dia menyebutkan bahkan Cynthiara meminta agar 30 kamar di Hotel yang dia miliki agar tidak kosong dan selalu penuh selama pandemi.
"Motifnya, karena di masa pandemi Covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional. Sehingga mereka harus menerima kasus-kasus untuk perbuatan cabul dalam hotelnya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," kata Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki Cynthiara digrebek polisi. Hotel itu berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq