Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Dikeroyok saat Amankan Demo Ormas di Depan DPR, 9 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 25 November 2021 - 19:32:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kericuhan mewarnai aksi demonstrasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) yang membuat satu personel polisi terluka. Personel polisi bernama AKBP Dermawan Karosekali diketahui mengalami luka cukup parah di bagian kepala diduga usai dikeroyok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan AKBP Dermawan Karosekali berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala bagian belakang. 

AKBP Dermawan Karosekali juga bertugas sebagai penanggung jawab beberapa pengamanan lalu-lintas dan sebagainya di gedung DPR/MPR saat demo.

"Akibat penyerangan yang dilakukan oleh anggota Ormas yang melakukan demonstrasi tadi. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit RS Kramat Jati sedang menjalani perawatan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dia menceritakan kronologi kejadian di mana pengeroyokan terjadi saat rombongan demo ormas mencoba memaksa masuk ke dalam gedung DPR/MPR. Pada akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

"Menggunakan senjata tajam diserang kepala bagian belakangnya. Sekarang mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar dan harus mendapat beberapa jahitan kemudian dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati," tutur dia.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan tersebut.

"Dalam demo tadi kita juga mengamankan 20 orang yang sekarang sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Di mana dari 20 ini hasil pemeriksaan sementara bisa disampaikan bahwa sembilan orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Ini tentunya tidak dibenarkan demo dalam rangka menyampaikan aspirasi atau pendapat membawa senjata tajam," ujar dia.

Zulpan menyampaikan seluruh pihak akan diproses secara hukum menggunakan undang-undang darurat.

"Oleh sebab itu Polda Metro akan memberikan tindakan tegas terhadap peserta demo untuk dimintai pertanggungjawabannya dan juga terhadap pelaku-pelaku yang tadi melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian membawa senjata tajam itu kita proses hukum," kata dia.

Zulpan mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ingin menyampaikan aspirasi tentunya harus melalui ketentuan-ketentuan dan juga etika-etika yang baik. Selain itu, dia juga meminta agar kegiatan tersebut tidak merugikan pihak tertentu apalagi sampai melakukan penyerangan kepada petugas yang melayani serta menjaga kegiatan unjuk rasa dengan santun baik dan sepenuh hati.

"Tetapi mendapatkan serangan yang brutal dari pelaku demo tentunya kami harapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi oleh sebab itu kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tertentu termasuk ormas yang hari ini melakukan demo yang melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan dalam rangka menyampaikan pendapatnya semua akan kita proses secara tuntas," ujar dia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut