Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Fasilitasi Massa Aksi 1812 Rapid Test, Hasil Reaktif Dibawa ke Wisma Atlet

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:23:00 WIB
Polisi Fasilitasi Massa Aksi 1812 Rapid Test, Hasil Reaktif Dibawa ke Wisma Atlet
Polri menggelar operasi kemanusiaan terhadap peserta Aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (Foto: Tim MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar operasi kemanusiaan terhadap peserta Aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Massa yang hendak menyerukan aksi pembebasan Habib Rizieq Shihab itu difasilitasi tes cepat (rapid test) terkait Covid-19.

Pantauan di lapangan siang ini, polisi meminta massa Anak NKRI yang mulai berdatangan ke Monas untuk masuk ke truk-truk Polri yang telah dipersiapkan. Mereka selanjutnya dibawa ke titik kumpul untuk mengikuti rapid test antigen.

Rapid test di Monas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri menggelar operasi kemanusiaan diikuti dengan penegakan hukum. Operasi ini bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 dari massa demo ini.

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19," kata Yusri, Jumat (18/12/2020).

Dia menjelaskan, operasi kemanusiaan bagian dari protokol kesehatan mengenai penanganan virus corona yakni 3T alias testing, tracing dan treatment. Rapid test saat ini merupakan T yang pertama, yakni testing.

Dalam operasi kemanusiaan itu, Polri memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di masa pandemi saat ini.

"Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke (Rumah Sakit Darurat) Wisma Atlet," kata Yusri.

Yusri menegaskan, jika operasi Kemanusiaan diindahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Dasar hukum mengacu pada undang-undang, pergub, perda hingga KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut