Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Tawuran di Gunung Sahari Jakpus, 25 Pemuda Bawa Sajam Ditangkap

Minggu, 20 April 2025 - 15:52:00 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran di Gunung Sahari Jakpus, 25 Pemuda Bawa Sajam Ditangkap
Sebanyak 25 pemuda ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dalam aksi tawuran yang terjadi di Gunung Sahari, Jakpus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 pemuda ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Gunung Sahari XI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025) pukul 03.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 senjata tajam (10 celurit dan 1 arit), 1 buah petasan, 13 unit handphone, 4 dompet, serta 20 unit sepeda motor berbagai merek.

“Sebanyak 25 remaja berusia 14 hingga 23 tahun kami amankan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat dalam aksi tawuran subuh yang sangat membahayakan,” ucap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, Minggu (20/4/2025).

William menambahkan, para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, hingga Brebes. Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar, sementara sisanya belum bekerja atau merupakan karyawan swasta.

Berikut inisial dan usia 25 pelaku tawuran diantaranya HA (17), FM (14), FPR (21), CN (13), AW (18), MA (14), MZ (16), RF (21), L (17), MN (19), NIR (19), AF (16), DW (21), FMY (20), HFA (17), MF (--), SL (19), MBP (18), MI (23), MRS (19), UH (16), KA (20), ANF (16), S (22), NA (14).

"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut