Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Anak AG, Jadi Tersangka Lagi?

Jumat, 26 Mei 2023 - 17:19:00 WIB
Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Anak AG, Jadi Tersangka Lagi?
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap anak AG yang merupakan mantan pacarnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap anak AG yang merupakan mantan pacarnya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan oleh pihak anak AG dapat naik ke penyidikan atau tidak.

“Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AG, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan pihaknya sudah memeriksa 9 saksi dalam laporan dugaan kasus tersebut.

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan.

Mangatta mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” ujarnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebut pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.

Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut