Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Niat Puasa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Orang hingga 11 Motor Diamankan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:11:00 WIB
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Orang hingga 11 Motor Diamankan
Judi sabung ayam di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. (Foto dok polisi).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Judi sabung ayam di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang digerebek polisi pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu. Hasil dari penggrebekan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (23/8/2022).

Raden melanjutkan bahwa polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai judi sabung ayam yang biasa diadakan setiap akhir pekan. Polisi kemudian melakukan pendalaman, dan benar ternyata di Desa Bunar terdapat judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu.

"Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," imbuh Raden.

Raden menambahkan ada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, 3 orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.

"Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," terang Raden.

Raden pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.

"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," ucap Raden.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut