Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Tabung Gas di Tangerang
“Ada yang bertugas menyuntik gas, ada yang membeli gas di pengecer dan menjualnya lagi. Semuanya sudah sangat terorganisir,” tutur Setyo.
Atas penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial F. Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 4.200 tabung gas melon tiga kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram, dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan dalam 25 mobil pick up.
“Dalam sebulannya mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp600 juta dan ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu beroperasi,” kata Setyo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman sampai lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto