Polisi Gerebek Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, Omzet Tembus Rp1,2 Miliar
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik merek skincare GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melalui kuasanya, terkait keluhan pelanggan yang mengalami iritasi kulit usai menggunakan produk palsu yang dijual melalui Instagram @gloglowingofficial dan Tiktok @gloglowingofficial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia. Saat penggerebekan, pelaku sedang memproduksi skincare palsu dan menyiapkan ratusan paket untuk dikirimkan ke konsumen.
"Polisi juga menemukan bahwa para pelaku memasarkan produk palsu ini di Shopee melalui toko "PUSAT GLOWING STORE" dan di Lazada dengan nama "GLOW SOLUTION"," ucap Mustofa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit dan memastikan keasliannya agar tidak menjadi korban produk palsu yang berbahaya bagi kesehatan.
Editor: Aditya Pratama