Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng, 4 Debt Collector Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kosan Jalan Tawangmangu, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin malam (25/10/2021). Empat orang diamankan petugas.
"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar, di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (25/10).
Auliansyah mengatakan, sebanyak empat orang diamankan dalam penggerebekan itu. Di mana keempat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih) di empat aplikasi pinjol tersebut.
Waspadai Penipuan Pinjol, OJK Minta Warga Papua Barat Kenali Ciri-Cirinya
Empat orang tersebut kerap meneror para nasabah mulai dari santet hingga penyebaran foto porno. Mereka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak 10 bulan lalu.
"Tadi sama-sama sudah kita liat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet' ataupun 'apabila kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp anda'," tuturnya.
Pengancam Nasabah Pinjol Ilegal Tutup Muka saat Dibawa Polisi
Kini petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap empat orang pelaku ini.
Editor: Faieq Hidayat