Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng, 4 Debt Collector Diamankan

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:10:00 WIB
Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng, 4 Debt Collector Diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan penggerebekan kantor pinjol ilegal di Cengkareng. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kosan Jalan Tawangmangu, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin malam (25/10/2021). Empat orang diamankan petugas. 

"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar, di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (25/10).

Auliansyah mengatakan, sebanyak empat orang diamankan dalam penggerebekan itu. Di mana keempat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih) di empat aplikasi pinjol tersebut.

Empat orang tersebut kerap meneror para nasabah mulai dari santet hingga penyebaran foto porno. Mereka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak 10 bulan lalu.

"Tadi sama-sama sudah kita liat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet' ataupun 'apabila kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp anda'," tuturnya.

Kini petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap empat orang pelaku ini.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut