SURABAYA, iNews.id - Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Salah satu tersangka menutup muka saat dibawa polisi.
Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Editor: Yudistiro Pranoto