Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Obat Terlarang Diamankan

Rabu, 22 September 2021 - 11:52:00 WIB
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Obat Terlarang Diamankan
Polisi mengamankan ribuat obat terlarang di Bekasi. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Kepolisian Sektor Kedungwaringin menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 022 RW 004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9) malam. Selain berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang, petugas mengamankan satu pelaku Maulidin Bin Rasyid (22).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol plastic berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl. Kemudian uang tunai Rp 220 ribu, 360 Pcs plastik klip bening cap jempol dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang ini.

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat, disitu warga resah,” katanya, Rabu (22/9/2021).

 Kemudian petugas melakukan penelusuran dan observasi dilokasi tersebut, rupanya di lokasi warga sudah berkumpul, bersama warga dan petugas langsung melakukan penggrebekan di toko tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.

Setelah didesak, kata dia, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dan menunjukan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.

”Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

”Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” tegasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut