Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Terindikasi Idap Skizofrenia
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyebut SNF (26), ibu yang tega membunuh anak kandungnya berinisial AAMS memiliki gejala Skizofrenia. Temuan itu diketahui setelah tim psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bekasi memeriksa tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, kalau dari hasil pemeriksaan psikologi dari Dinas P3A Kota Bekasi, terhadap pelaku ini terindikasi gejala skizofrenia yang dialami oleh pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024).
Diketahui, Skizofrenia adalah gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang tampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari.
“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisasi dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari Dinas P3A Kota Bekasi,” kata Firdaus.
Dia mengatakan, suami tersangka atau ayah dari korban sudah mengetahui sang istri memiliki gejala Skizofrenia. Dari keterangan suami tersangka, gejala-gejala itu diketahui muncul selama dua bulan terakhir sebelum kejadian tersebut.
Suami tersangka menduga keanehan atau gejala tersebut menjadi penyebab istrinya tega menghabisi anaknya sendiri dengan pisau dapur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah keanehan ini yang diduga suaminya ini sebagai faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan anak ini,” kata Firdaus.
Adapun keanehan yang dimaksud yakni SNF kerap berhalusinasi. Hanya saja Firdaus enggan membeberkan halusinasi yang dialami oleh tersangka karena mengandung unsur SARA.
Saat pertama kali diamankan oleh petugas, tidak ada gelagat yang aneh atau pada SNF. Sementara motif tersangka melakukan tindakan keji terhadap buah hatinya masih didalami penyidik.
“Tidak ada, waktu ditangkap tidak ada gelagat yang macam-macam, dia dalam kondisi seperti biasa saja,” tutur Firdaus.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. Penetapan tersangka terhadap SNF dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (8/3/2024) pagi.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
SNF pun ditahan. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di klaster Burgundy Residence, Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas.
Ketika polisi datang ke tempat kejadian perkara, korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
Editor: Rizky Agustian