Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Instagram Paling Banyak Digunakan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Selasa, 05 Mei 2020 - 04:15:00 WIB
Polisi: Instagram Paling Banyak Digunakan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 218 akun media sosial (medsos) diajukan Polda Metro Jaya untuk diblokir. Pemblokiran terkait kasus ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks selama penanganan virus corona (Covid-19) di ibu kota itu diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatifka (Kemenkominfo).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan jajaran Polres menemukan Instagram sebagai media sosial yang paling banyak digunakan oknum menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Polda Metro Jaya, dia mengaku, menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian.

"Ini rincian termasuk akun Instagram ada 179, Facebook 27, Twitter 10, kemudian WhatsApp ada dua akun," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Yusri mengatakan, kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut ada di tangan Kemenkominfo. Dia berharap permohonan pemblokiran yang diajukan pihak kepolisian bisa segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"218 yang kita minta untuk di blokir karena kewenangannya ada di Kominfo. Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya. Kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," ujarnya.

Kemudian dari 443 kasus tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap. Penyidik Kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.

Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan akun palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp. Berikut rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik Polda Metro Jaya dan jajaran Polres:

1.   Polda Metro Jaya: 166 kasus
2.   Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus
3.   Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus
4.   Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus
5.   Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus
6.   Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus
7.   Polres Metro Depok: 25 kasus
8.   Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus
9.   Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus
10. Polresta Bandara Soetta: 1 kasus
11. Polres Metro Kota Tangerang: 17 kasus
12. Polres Tangerang Selatan: 8 kasus
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut