Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Klinik Aborsi di Paseban ke Kejaksaan

Kamis, 12 Maret 2020 - 20:13:00 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Klinik Aborsi di Paseban ke Kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus klinik aborsi di Paseban, Senen, Jakarta Pusat ke Kejaksaan. Informasi tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan.

"Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke kejaksaan ya," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2020).

Iwan mengatakan, saat ini penyidik tinggal menunggu jawaban Kejaksaan. Jika ada kekurangan, Iwan menuturkan, penyidik akan melengkapi berkas tersebut.

Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap maka pihak kepolisian akan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut