Polisi Olah TKP Mayat Perempuan Terbungkus Kain, Korban Dibunuh Pelaku di Dalam Mobil
Adapun para pelaku memilih membunuh korban di kawasan Bukit Pelango karena untuk menghindari kerumunan orang dan kamera pengawas CCTV. Dalam aksinya, nyawa korban dihabisi dengan cara leher dijerat menggunakan ikat pinggang.
"Selama di mobil koban itu didudukkan di jok belakang ditutup dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena jok belakang yang bisa di tempat tidur sehingga ditidurkan di belakang," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.
"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya
Editor: Faieq Hidayat